Pukul 10.00 WIB, Selasa, 3 Juni 2008. Yohannes Oemar, Andi M. Arief, Indra Saputra, Ilham Kelana, Defri Dharma Azis, seorang kuasa hukum Unri dan beberapa anggota PT. Sword Security (SS) berada di ruangan Pembantu Rektor II Unri.
Indra Saputra, Ilham Kelana dan Defri Dharma Azis mewakili PT. SS. Mereka bertiga diundang untuk melakukan evaluasi kinerja SS selama enam bulan. “Dua jam kemudian tiba-tiba kuasa hukum Unri menyerahkan surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK, red) kepada kami,” kata Ilham pada BM.
Para perwakilan SS langsung kaget menerima putusan tersebut. “Kalau di undangan ditulis surat PHK kan kami bisa menyiapkan argumen,” kata Ilham yang masih tidak bisa menerima pemutusan kontrak sepihak itu.
Drs. Andi M. Arief, Kepala BAUK (Badan Administrasi, Umum dan Keuangan) Unri tak menampik kalau SS diputus kontraknya. “Sejak tanggal 3 Juni mereka (SS, red) sudah tidak bertugas di sini lagi,” jelas pria berkacamata itu. Karena, tambahnya, SS dianggap tidak profesional karena belum bisa mengurus manajemennya dengan baik. “Terbukti mereka sudah dievaluasi tiga kali tapi tetap tidak berubah juga,” jelas Pria berkaca mata ini.
Sebagai buktinya, Andi menunjukkan Surat Peringatan (SP) satu, dua, dan tiga kepada BM. SP satu dikeluarkan Unri tanggal 15 Januari 2008 dengan alasan adanya beberapa pos yang sering kosong terutama pada jam sibuk.
Defri Dharma Azis-perwakilan SS yang turut hadir kala itu-mengakuinya. “Petugas kami memang sering alpha (tidak hadir tanpa keterangan yang jelas, red), bolos dan meninggalkan pos saat bertugas,”akunya. Namun, menurutnya SS punya mekanisme sendiri untuk menghukum personelnya yang malas. Dan Unri tidak berhak ikut campur karena hal tersebut adalah masalah intern SS.
Salah satu sanksi yang diterapkannya berupa gaji gantung. Maksudnya, penundaaan pembayaran gaji apabila anggota ketahuan alpha tanpa alasan yang jelas. “Hal itu sudah diketahui karyawan dan hasil evaluasi selalu ditempel setiap bulan,” sambungnya. Dengan begitu, Menurutnya, tuduhan Unri tentang keterlambatan pembayaran honor oleh perusahaan yang berakibat menurunnya kinerja dan tanggung jawab anggota terhadap tugas terpatahkan.
Terlambatnya pembayaran honor oleh SS menyebabkan 17 personil SS diusir dari tempat kosnya. Sehingga ke-17 personil itu mengeluarkan mosi tidak percaya ke perusahaan. “Kalau memang keterlambatan gaji menyebabkan kinerja, Unri juga tidak pernah komplain,” lanjut Defri bertubi-tubi. Tapi Unri langsung memberikan surat peringatan yang menurut Defri, tidak sesuai dengan prosedur sebenarnya.
Menurut pria berisi ini, sebelum surat peringatan dikeluarkan, harus ada surat komplain atau surat teguran dulu. “Jarak setiap surat (SP, red) minimal tiga bulan sekali,” jelasnya. Maksudnya, tiga bulan setelah surat teguran diberikan, baru dikeluarkan surat peringatan satu. Jika kinerja belum berubah, tiga bulan kemudian dikeluarkan lagi surat teguran, baru surat peringatan dua, begitu seterusnya.
Pada SP satu Unri membahas beberapa anggota security yang bertugas tidak disiplin yaitu tidak memakai baju seragam security, personil yang dinas malam sering kedapatan tidur di pos (petugas khusus), personil yang bertugas mengawasi tidak dilengkapi dengan alat komunikasi, personil yang bertugas sering membiarkan kendaraan umum melewati kampus, seperti travel dan pick up.
Selasa, 8 April lalu, SP II pun turun. Kali ini karena adanya berbagai peristiwa pencurian yang terjadi di lingkungan kampus Panam. Seperti, hilangnya dua buahhandphone dan sejumlah uang di Masjid Arfaunnas sehingga menimbulkan kerugian sekitar Rp 4 juta lebih. Hilangnya 2 buah kipas angin di Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA), Maret lalu. Raibnya pipa air, kran wastafel, serta 17 alat penangkapan ikan di Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (Faperika).
Dari berbagai alasan itu, SS menyimpulkan kalau Unri sebenarnya menginginkan sistem pengamanan setara searchinglevel 2, seperti di Caltex Pasifik Indonesia (CPI). SS pun bukannya tidak mampu melakukannya. Hanya saja bayaran dari Unri tidak sesuai dengan permintaan. “Kami mampu memberikan pelayanan sampai searching level 3, seperti di Taman Mini Indonesia Indah, Taman Impian Jaya Ancol, dan perusahaan-perusahaan besar lainnya di Jakarta,” tegas Defri. “Jumlah dan jenis aset Unri tidak pernah diberitahukan kepada kami dan tidak ada juga perintah untuk menjaga aset tersebut,” ujar Ilham Kelana, Manajer HRD PT SS.
Senin, 26 Mei. Akhirnya “talak tiga” dari Unri pun keluar. Pada surat bernomor 2132/H19/TU/2008 itu tercantum berbagai kesalahan SS yang tidak bisa ditolerir lagi. Yakni, SS ditenggarai mewajibkan para anggota barunya memberi “upeti” ke perusahaan untuk biaya pelatihan bersertifikat yang tidak pernah dibuktikan. Perkelahian sesama anggota security di Unri yang disaksikan warga sekitar. Petugas SS meminta bayaran Rp 200 ribu kepada pasangan yang kepergok sedang bermesraan di FKIP. Terakhir, petugas SS dinilai belum optimal menjaga ketertiban dan keamanan kampus. Akibatnya banyak pedagang asongan berkeliaran, dan menyerobot lahan kampus.
Menurut, Indra Saputra, Wakil Direktur Cabang PT SS, sesuai surat perjanjian kerjasama antara Unri dengan SS dijelaskan, setiap perintah kerja maupun kebijakan-kebijakan dari pihak pertama (Unri) kepada pihak kedua (PT SS) akan diberikan secara tertulis untuk menghindari kesalah pahaman para pihak di kemudian hari. “Unri tidak ada memberikan surat perintah sekali pun kepada SS untuk menertibkan pedagang,” jelas Indra. Indra mengaku, Unri hanya memberikan surat edaran untuk penertiban pedagang asongan. “Surat edaran sifatnya tidak mengikat,” tegasnya. “Dan arti menertibkan di sini tidak jelas,” tambah Indra lagi.
Ilham Kelana juga menyatakan Unri telah menyalahi ketentuan perjanjian kontrak, tentang pembayaran honor petugas. “Berdasarkan surat dari Disnaker (Dinas Tenaga Kerja) Propinsi Riau, UMP sudah naik menjadi Rp 825 ribu per bulan. Tapi Unri tetap membayar Rp 710 ribu/bulan/orang, dan ini jelas menyalahi kontrak,” tegas Ilham.
Yang terasa janggal bagi Ilham, tiga bulan terakhir pihak Unri memotong 15 persen dari gaji yang diberikan kepada SS. Alasannya, untuk membayar pajak penghasilan (PPh). “Padahal dalam kontrak tidak ada,” ujar Pimpinan Redaksi Media Melayu ini.
Kesalahan Unri lainnya yakni menyalahi kontrak kerjasama tercantum pada pasal dua surat perjanjian, berbunyi: Unri bertugas menyediakan sarana dan prasarana, seperti mobil patroli. Namun karena belum ada, terpaksa SS berinisiatif menyediakan dengan biaya sendiri. Ini menyebabkan SS rugi 12,7 juta tiap bulannya.
Pembantu Rektor (PR) II, Prof. Dr. Yohannes Oemar mengaku membebankan PPh sebesar 15 persen kepada SS dalam tiga bulan terakhir. “Karena kita sudah ditegur oleh pihak pengawas dari Departemen Inspektorat di Jakarta karena selama ini tidak pernah bayar pajak,” ungkapnya. Yo,—sapaan akrabnya—mengelak kalau Unri tak membayar honor anggota SS sesuai ketentuan Disnaker. Yo yakin kalau Unri telah membayar melebihi UMP sebesar Rp 825 ribu. “Kami membayar ke manajemen SS Rp 1,25 juta per orang, tidak tahulah SS membayar berapa ke Unri,” cetus Yo lagi.
SS sendiri memilih jalur hukum. SS ingin mengambil haknya yang belum dibayarkan Unri. Yakni pemotongan PPh senilai lebih dari Rp 34 juta, sisa kontrak sekitar Rp 232 juta ditambah lagi dengan nilai invoice bulan Juni senilai Rp 77 juta. Ilham selaku Manajer HRD (Human Resource Development) menyatakan pihak manajemen SS juga akan meminta dana kenaikan kontrak akibat terjadinya kenaikan UMP yang bernilai ratusan juta rupiah. “Bahkan beberapa jam yang lalu kami baru memperoleh informasi dari pusat, nilai hak Unri yang masih tertinggal mencapai 2 miliar,” tegas Ilham yang via telepon Rabu (25/6). “Saya dengar mereka ngancam mau demo, akan kami layani kalau benar,” ujar Yo menanggapi.
Sucianto, Komandan Resimen Mahasiswa (Menwa) Unri berpendapat justru SS lah yang kerap melakukan kesalahan. “Setahu saya, ada dua sampai tiga bulan karyawan tidak digaji,” ujar mahasiswa Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (Faperika) ini. Padahal sepengetahuannya, Unri sudah membayarkan pada manajemen SS.
Suci—panggilan akrab Sucianto—juga mengamati chief dan danton (kepala pengawas SS) selalu berganti orangnya. Sehingga dia menyimpulkan manajemen SS kurang bagus—senada dengan perkataan Andi.“Bayangkan, seharusnya mereka dikontrak setahun, tapi belum sampai setahun sudah tiga kali pergantian chief. Jadi wajar saja SS dibubarkan,” ujar Suci. Suko Nurdin–Kepala Pengawas Keamanan Unri-senada dengan Sucianto. “Gaji untuk SS kan dari uang negara. Jika mereka sudah tidak bisa bekerja sesuai dengan keinginan, ya terpaksa kita berhentikan,” timpal pria berbadan tambun ini.
***
Sejak (10/6) lalu pengamanan kampus di serahkan pada Smart Security. Langsung dikelola ESU (Engineering Service Unit) Unri. Tiga puluh satuan pengamanan (Satpam) diterima sebagai petugas. “Setiap pos dijaga dua Satpam dengan dua shift, 15 siang dan 15 malam,” ujar Bayu Irawan selaku supervisor (pengawas, red) satpam Unri. Mengenai gaji, penjaga keamanan Unri ini akan dibayar Rp 1 juta per orang tiap bulan. “Itu sudah melebihi UMP yang berlaku sekarang karena kita menganggap mereka bekerja selama 12 jam per hari (melebihi waktu kerja Depnaker yang hanya 8 jam per hari, red),” tutur Bayu mengakhiri. laporan: dona, jimmi
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad. Ruang Merak I Lantai III. Kamar Infeksi. Di sudut kanan lorong belakang, ada tiga orang wanita. Satu terbaring lemas di atas tikar pandan, satu duduk bersandar di dinding sembari menangis terisak, satunya lagi duduk sambil memegang ponsel.
Yang terbaring namanya Ika Desiana. Ia kuliah di Jurusan Fisika Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Riau. Di sebelah kiri Ika, duduk ibunya, Sri Haryanti.