Koperasi Mahasiswa di Persimpangan Jalan PDF Cetak E-mail
Ditulis Oleh Aang Ananda Suherman   
Friday, 10 October 2008

Dua tahun lalu, di kongres mahasiswa ke- IVX. Karman, ketua Koperasi Mahasiswa (Kopma) saat itu mewa­canakan perubahan status Kopma. Sampai saat ini realisasi tersebut belum terjadi. Di kepengurusan Mukhlis, pengurus mewu­judkannya dengan mela­kukan hearing dengan PR III Universitas Riau (Unri).

Kopma meminta per­timbangan statusnya diru­bah menjadi koperasi mahasiswa mandiri. Ala­san ini mencuat karena selama ini otoritas Kopma mengurus uang anggota tidak bersifat independen. Akibatnya dana setoran yang dibayarkan setiap mahasiswa tidak langsung mengucur ke “tangan”   pengurus.

Uang pokok mahasiswa sebagai anggota koperasi tersebut  mengendap di rektorat. Nominalnya  lumayan, Rp 60 juta. “Uangnya masih utuh. Disimpan di kas negara, belum kita serahkan dengan Unri. Kan saat ini kita satu pintu,” ungkap Rahmat MT, Pembantu Rektor III Unri.

Rahmat bersikukuh belum mau mencairkan uang tersebut untuk kegiatan Kopma. Bahkan menurut Rahmat uang tersebut tidak disetorkan ke rekening Unri.   Ia beralasan, tidak tahu betul soal status uang tersebut. “Saya tidak tahu apakah uang ini harus dikem­balikan ke Kopma atau tidak,” ungkapnya bera­lasan.

Rahmat juga membe­rikan alasan lain bahwa pengelolaan dana tersebut harus diwaspadai. “Ka­rena uang bukan perkara main-main,” ujar Pria yang sudah dua tahun diama­nahi sebagai PR III Unri ini. “Kita belajar yang sudah-sudah. Bus Kopma kemarin kemana, dan mana uangnya?” tanya Rahmad menyindir pernah terjadi penyalahgunaan uang oleh pengurus Kopma.

Dalam catatan BM, hilangnya bus Unri ini terjadi sudah lama. Tahun 1995, perjanjian jual beli dilakukan pengurus Kop ma. Farida Hanim dengan nilai  Rp 8,2 juta. Tahun 1996 dijual oleh Lukman Hakim senilai Rp 7,5 juta. Uang tersebut diberikan pada PR III kala itu, Syed Abdullah Gazaly. Alasan untuk membayar utang  Kopma ke PR III sebesar  Rp 11 juta lebih. 

Namun, Rahmad mem pertegas. Jika Kopma mau uang itu kembali maka Kopma harus  membuat usulan proposal usaha yang jelas dan bisa dipertanggungjawabkan. “Kalau sudah begitu mengapa tidak uang ini saya gelontorkan,” jelas Rahmad. Sehingga, “UKM kopma bisa berkembang, dan bisa dirasakan kebe­radaannya bagi maha­siswa lain. Jangan terkesan seperti sekarang ini.”

Arifin Mansyur, PR III era rektor Muchtar Ahmad setuju dengan pendapat Rahmat. “Proposal yang jelas, program kerja yang jelas,” tegas Arifin.

Muklis, ketua Kopma Unri, menolak usulan proposal tersebut. “Itu hak otoriter Kopma, kalau kami mau membuat suatu unit usaha ya itu kami putuskan dalam rapat, gak usah ditahan-tahan,” tegas mahasiswa Jurusan Pendi­dikan Ekonomi Fakutlas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) ini.

Muklis juga tak terima dengan sikap PR III. “Semua harus masuk ke koperasi,”tegasnya. “Da­lam koperasi, itu dina­makan simpanan pokok,” dan memang, kata Muklis, ”uang tersebut  harus dikembalikan, karena itu aturan main dari koperasi.”

Pertentangan birokrasi ini membuat mekanisme Kopma tidak jalan. “Sisa Hasil Usaha (SHU) tak dibagikan kepada maha­siswa yang telah tamat,” ujar Mukhlis.  “Mana cukup membagikan SHU, operasional saja pas-pasan,” ujarnya kesal.

Saat dihubungi via telepon, Karman—mantan  Ketua Kopma periode 2006-2007 mengamini Muklis. Menurutnya, uang simpanan pokok memang hak Kopma untuk dikelola. Dan tidak perlu campur tangan PR III.  “Sikap setengah hati yang ditunjukkan PR III, malah menimbulkan persepsi negatif yaitu Kopma menjadi “ladang uang” Unri. Artinya, tiap tahun mahasiswa baru wajib setor uang yang dibaha­sakan untuk Kopma senilai lima ribu rupiah. Tapi, nyatanya uang tersebut tidak dikucurkan kepada Kopma. “Sama saja meng ”kambing hitam”kan Kop ma untuk menda­patkan uang dari maha­siswa,” ungkap alumni  Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) ini.

Badan Eksekutif Ma­hasiswa (BEM) Unri sebagai anggota senat perwakilan mahasiswa, belum bersikap terlalu jauh soal kisruh yang terjadi di Kopma.  Lem­baga yang dipimpin Hendra Gunawan ini beralasan terkendala komunikasi dengan UKM Kopma. Sehingga mereka belum melakukan advo­kasi untuk Kopma. “Kami belum mempunyai cukup data untuk bergerak,” ungkap Ketua BEM Unri, Hendra Gunawan, akhir Agustus lalu.

Agung Nugroho, Ketua Badan Legislatif Maha­siswa (BLM) Unri, menilai polemik Kopma harus segera dicarikan jalan keluarnya. Sepenge­tahu­annya, Kopma telah menawarkan format baru yang berisikan, Kopma ingin mandiri seperti koperasi sewajarnya. “Kita mau bicarakan dengan PR III, namun terkedala waktu, jadi format  belum kita sampaikan,” kata maha­siswa FISIP ‘05 ini. Konsekuensinya, simpanan pokok tidak lagi melibatkan  PR III lagi.  Kan jadi bukan UKM. Sanggup gak?” Tantang Agung. ***

 
< Sebelumnya   Berikutnya >

Feature

‘Seribu Doa’ Untuk Aprilita

 

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad. Ruang Merak I Lantai III. Kamar Infeksi. Di sudut kanan lorong belakang, ada tiga orang wanita. Satu terbaring lemas di atas tikar pandan, satu duduk bersandar di dinding sembari menangis terisak, satunya lagi duduk sambil memegang ponsel.

Yang terbaring namanya Ika Desiana. Ia kuliah di Jurusan Fisika Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Riau. Di sebelah kiri Ika, duduk ibunya, Sri Haryanti.

 

Lengkapnya

Baca Juga :

 

 

Lambang Unri