Dua tahun lalu, di kongres mahasiswa ke- IVX. Karman, ketua Koperasi Mahasiswa (Kopma) saat itu mewacanakan perubahan status Kopma. Sampai saat ini realisasi tersebut belum terjadi. Di kepengurusan Mukhlis, pengurus mewujudkannya dengan melakukan hearing dengan PR III Universitas Riau (Unri).
Kopma meminta pertimbangan statusnya dirubah menjadi koperasi mahasiswa mandiri. Alasan ini mencuat karena selama ini otoritas Kopma mengurus uang anggota tidak bersifat independen. Akibatnya dana setoran yang dibayarkan setiap mahasiswa tidak langsung mengucur ke “tangan”pengurus.
Uang pokok mahasiswa sebagai anggota koperasi tersebutmengendap di rektorat. Nominalnyalumayan, Rp 60 juta. “Uangnya masih utuh. Disimpan di kas negara, belum kita serahkan dengan Unri. Kan saat ini kita satu pintu,” ungkap RahmatMT, Pembantu Rektor III Unri.
Rahmat bersikukuh belum mau mencairkan uang tersebut untuk kegiatan Kopma. Bahkan menurut Rahmat uang tersebut tidak disetorkan ke rekening Unri.Ia beralasan, tidak tahu betul soal status uang tersebut. “Saya tidak tahu apakah uang ini harus dikembalikan ke Kopma atau tidak,” ungkapnya beralasan.
Rahmat juga memberikan alasan lain bahwa pengelolaan dana tersebut harus diwaspadai. “Karena uang bukan perkara main-main,” ujar Pria yang sudah dua tahun diamanahi sebagai PR III Unri ini. “Kita belajar yang sudah-sudah. Bus Kopma kemarin kemana, dan mana uangnya?” tanya Rahmad menyindir pernah terjadi penyalahgunaan uang oleh pengurus Kopma.
Dalam catatan BM, hilangnya bus Unri ini terjadi sudah lama. Tahun 1995, perjanjian jual beli dilakukan pengurus Kop ma. Farida Hanim dengan nilaiRp 8,2 juta. Tahun 1996 dijual oleh Lukman Hakim senilai Rp 7,5 juta. Uang tersebut diberikan pada PR III kala itu, Syed Abdullah Gazaly. Alasan untuk membayar utangKopma ke PR III sebesarRp 11 juta lebih.
Namun, Rahmad mem pertegas. Jika Kopma mau uang itu kembali maka Kopma harusmembuat usulan proposal usaha yang jelas dan bisa dipertanggungjawabkan. “Kalau sudah begitu mengapa tidak uang ini saya gelontorkan,” jelas Rahmad. Sehingga, “UKM kopma bisa berkembang, dan bisa dirasakan keberadaannya bagi mahasiswa lain. Jangan terkesan seperti sekarang ini.”
Arifin Mansyur, PR III era rektor Muchtar Ahmad setuju dengan pendapat Rahmat. “Proposal yang jelas, program kerja yang jelas,” tegas Arifin.
Muklis, ketua Kopma Unri, menolak usulan proposal tersebut. “Itu hak otoriter Kopma, kalau kami mau membuat suatu unit usaha ya itu kami putuskan dalam rapat, gak usah ditahan-tahan,” tegas mahasiswa Jurusan Pendidikan Ekonomi Fakutlas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) ini.
Muklis juga tak terima dengan sikap PR III. “Semua harus masuk ke koperasi,”tegasnya. “Dalam koperasi, itu dinamakan simpanan pokok,” dan memang, kata Muklis, ”uang tersebutharus dikembalikan, karena itu aturan main dari koperasi.”
Pertentangan birokrasi ini membuat mekanisme Kopma tidak jalan. “Sisa Hasil Usaha (SHU) tak dibagikan kepada mahasiswa yang telah tamat,” ujar Mukhlis.“Mana cukup membagikan SHU, operasional saja pas-pasan,” ujarnya kesal.
Saat dihubungi via telepon, Karman—mantanKetua Kopma periode 2006-2007 mengamini Muklis. Menurutnya, uang simpanan pokok memang hak Kopma untuk dikelola. Dan tidak perlu campur tangan PR III.“Sikap setengah hati yang ditunjukkan PR III, malah menimbulkan persepsi negatif yaitu Kopma menjadi “ladang uang” Unri. Artinya, tiap tahun mahasiswa baru wajib setor uang yang dibahasakan untuk Kopma senilai lima ribu rupiah. Tapi, nyatanya uang tersebut tidak dikucurkan kepada Kopma. “Sama saja meng ”kambing hitam”kan Kop ma untuk mendapatkan uang dari mahasiswa,” ungkap alumniFakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) ini.
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unri sebagai anggota senat perwakilan mahasiswa, belum bersikap terlalu jauh soal kisruh yang terjadi di Kopma.Lembaga yang dipimpin Hendra Gunawan ini beralasan terkendala komunikasi dengan UKM Kopma. Sehingga mereka belum melakukan advokasi untuk Kopma. “Kami belum mempunyai cukup data untuk bergerak,” ungkap Ketua BEM Unri, Hendra Gunawan, akhir Agustus lalu.
Agung Nugroho, Ketua Badan Legislatif Mahasiswa (BLM) Unri, menilai polemik Kopma harus segera dicarikan jalan keluarnya. Sepengetahuannya, Kopma telah menawarkan format baru yang berisikan, Kopma ingin mandiri seperti koperasi sewajarnya. “Kita mau bicarakan dengan PR III, namun terkedala waktu, jadi formatbelum kita sampaikan,” kata mahasiswa FISIP ‘05 ini. Konsekuensinya, simpanan pokok tidak lagi melibatkanPR III lagi.“ Kan jadi bukan UKM. Sanggup gak?” Tantang Agung. ***
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad. Ruang Merak I Lantai III. Kamar Infeksi. Di sudut kanan lorong belakang, ada tiga orang wanita. Satu terbaring lemas di atas tikar pandan, satu duduk bersandar di dinding sembari menangis terisak, satunya lagi duduk sambil memegang ponsel.
Yang terbaring namanya Ika Desiana. Ia kuliah di Jurusan Fisika Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Riau. Di sebelah kiri Ika, duduk ibunya, Sri Haryanti.